Nama Situs :
Rumah bekas penahanan Bung Hatta dan Syahrir
Alamat : Bhayangkara
No. 156 A
Desa/Kelurahan : -
Kecamatan : Gunung Puyuh
Kabupaten/Kota : Sukabumi
Koordinat
UTM : 106o 55'
47,0" BT dan 06 o 55' 29,0" LS
Luas
Lahan : 150 m²
Luas
Bangunan : 120 m²
Batas
Situs :
Utara : Jalan Byangkara
Selatan : Rumah
Timur : Rumah
Barat : Rumah
Pemilik / Pengelola : TNI Kepolisian / Dep Hankam
Deskripsi : Rumah ini berada di kompleks sekolah kepolisian, pada
awal tahun tahun 1942 menjadi tempat Belanda mengasingkan Bung Hatta dan Bung
Syahrir, dua orang pejuang
kemerdekaan. Sepulang mereka
dari tahanan di Kepulauan Banda (sebelumnya dibuang ke
Boven Digoel). Sehingga patut dilestarikan
sebagai penjaga ingatan bersama tentang arti penting perjuangan dan
upaya mempertahankan kemerdekaan.
Merupakan
bangunan bergaya kolonial dengan bentuk
sederhana dengan bahan perpaduan tembok dan gedek erlapis labur sebagai bahan
pembuat dinding-dindingnya. Tiap-tiap
rumah terbagi dua,
masing-masing dengan kamar
tidur dan kamar mandi di belakangnya. Adapun bangunan depan terdiri atas
satu kamar muka, satu kamar tidur, dan satu beranda belakang dengan luas sekitar
2 meter persegi.
Berdasarkan hasil
penilaian, situs ini
dinyatakan sebagai tinggalan purbakala yang memenuhi kriteria
sebagai Cagar Budaya Tingkat Provinsi (Jawa Barat) dan dilindungi oleh Undang-undang Nomor 11
tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan telah terdaftar pada Dinas Pariwisata dan
Kebudayaan Provinsi Jawa Barat.
Nama Situs :
Stasiun Kereta Api Sukabumi
Alamat : Jl. Stasiun
Barat No.2
Desa/Kelurahan : Gunung Parang
Kecamatan : Cikole
Kabupaten/Kota : Sukabumi
Koordinat
UTM : 106o 55'
47,1" BT dan 06o 55' 29,6" LS
Luas
Lahan : ±
2.780,4 m²
Luas
Bangunan : 310 m²
Batas
Situs :
Utara : Jl. Stasiun
Barat
Selatan : Jl. Tipar Gede
Timur : Jl. Otto
Iskandar Dinata (Otista) Baros
Barat : Jl. Pelabuhan
Pemilik / Pengelola : PJKA
Deskripsi : Pada pertengahan abad ke-19, jalan
kereta api dianggap sebagai kebutuhan mendesak untuk menghadapi masalah
pengangkutan hasil perkebunan. Dengan dasar permasalahan itulah maka muncul
gagasan dari pemerintah Hindia Belanda untuk membangun sarana angkutan yang
dianggap lebih efisien, efektif, dan ekonomis yaitu dengan memasang jalur
kereta api. Pada tanggal 17 Mei 1884 dibuka secara resmi jalur kereta api
Bandung-Batavia yang melintasi wilayah Sukabumi.
Secara
keseluruhan, denah bangunan Stasiun Sukabumi memiliki bentuk persegi panjang
dengan orientasi barat-timur. Bagian muka menghadap utara dan memiliki gaya
bangunan Indis. Atap bangunan stsiun kereta api skabumi berbentuk
runcing menjorok ke
depan (tuitgevel) yang merupakan ciri umum bangunan gaya Indis
awal abad XIX.
Berdasarkan
hasil penilaian, situs ini dinyatakan
sebagai tinggalan purbakala yang memenuhi kriteria sebagai Cagar Budaya Tingkat
Provinsi (Jawa Barat) dan dilindungi oleh Undang-undang Nomor 11 tahun 2010
tentang Cagar Budaya dan telah terdaftar pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
Provinsi Jawa Barat.
Nama Situs :
Balai Kota Sukabumi
Alamat : Jl. R.Syamsudin,S.H
no 25
Desa/Kelurahan : -
Kecamatan : -
Kabupaten/Kota : Sukabumi
Koordinat
UTM : 06o 55"04,5"
LS dan 106o 55"53,2" BT
Luas
Lahan : 2000 m²
Luas
Bangunan : 1400 m²
Batas
Situs :
Utara : Jl. Dewi
sartika
Selatan : Jl. RA. Samsudin
Timur : Dinas Pendapatan
Daerah
Barat : Jl.
Perpustakaan
Pemilik / Pengelola : Pemkot Sukabumi
Deskripsi : Pada saat ini, bangunan difungsikan
sebagai kantor Wali Kota Sukabumi.
Bangunan kolonial yang berlantai satu ini memiliki arsitektur art deco geometris dan bernenah simetris.
Berdasarkan
hasil penilaian, situs ini dinyatakan sebagai
tinggalan purbakala yang memenuhi kriteria sebagai Cagar Budaya Tingkat Provinsi
(Jawa Barat) dan dilindungi oleh Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar
Budaya dan telah terdaftar pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa
Barat.
Nama Situs :
Gereja Sidang Kristus
Alamat : Jl. Masjid
Agung, No.8
Desa/Kelurahan : Gunung Parang
Kecamatan : Cikole
Kabupaten/Kota : Sukabumi
Koordinat
UTM : 060 55'
13,8" LS dan 1060 55'
32,5" BT
Luas
Lahan : ± 300 m²
Luas
Bangunan : ± 200 m²
Batas
Situs :
Utara : Pemukiman
Selatan : Pemukiman
Timur : Pemukiman
Barat : Pemukiman
Pemilik / Pengelola : Pemeluk Agama Nasrani
Deskripsi : Gereja ini didirikan oleh
pemerintah Kolonial Hindia
Belanda untuk melayani kepentingan masyarakat
kolonial beribadah berdasarkan Staatblad Hindia Belanda No. 395
tanggal 17 September 1941. Bangunan ini mengalami kerusakan akibat pemboman
pada tahun 2000. Saat ini gereja ini merupakan tempat ibadah bagi kaum Nasrani.
Bangunan ini berdenah asimetris dengan dinding
permanen yang masif berwarna putih. Dinding bangunan di lengkapi dengan pintu
dan jendela yang berukuran cukup
besar. Pada bagian
depan terdapat penampil sebagai pintu
masuk gereja. Penampil
tersebut ditutup oleh
atap berbentuk segitiga.
Berdasarkan
hasil penilaian, situs ini dinyatakan sebagai tinggalan purbakala yang memenuhi
kriteria sebagai Cagar Budaya Tingkat Provinsi (Jawa Barat) dan dilindungi oleh
Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan telah terdaftar pada
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat.
Nama Situs :
Wisma Wisnuwardani
Alamat : Jl.
Bhayangkara no. 129
Desa/Kelurahan : Sriwedari
Kecamatan : Gunung Putih
Kabupaten/Kota : Sukabumi
Koordinat
UTM : 06o 54'
49,1" LS dan 106o 55' 53,3" BT
Luas
Lahan : ± 3000
m²
Luas
Bangunan : 155 m²
Batas
Situs :
Utara : Pemukiman
Penduduk
Selatan : Perkebunan
Timur : Pemukiman
Penduduk
Barat : Jl. Bhayangkara
Pemilik : Pemerintah
Deskripsi : Pada mulanya
bangunan ini difungsikan sebagai runah tinggal oleh orang Belanda yang kemudian dijual kepada pemerintah. Selanjudnya
oleh pemerintah bangunan ini digunakan sebagai mess SECAPA.
Bangunan berdenah asimetris seperti yang tampak pada bangunan induk. Bangunan induk berdiri di atas batur setinggi satu meter dengan 7 buah anak tangga. Atap yang digunakan dalam bangunan ini adalah limasan. Pada bagian atap, yaitu pada sisi depan, terdapat lukarne (jendela angin) dengan menggunakan dua buah daun pintu.
Berdasarkan hasil
penilaian, situs ini
dinyatakan sebagai tinggalan purbakala yang memenuhi kriteria
sebagai Cagar Budaya Tingkat Provinsi (Jawa Barat) dan dilindungi oleh Undang-undang Nomor 11
tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan
telah terdaftar pada Dinas Pariwisata
dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat.
Nama Situs :
Rumah Tinggal Kompleks SECAPA No.170
Alamat : Jl.
Bhayangkara
Desa/Kelurahan : Sriwedari
Kecamatan : Gunung Parang
Kabupaten/Kota : Sukabumi
Koordinat
UTM : 06o 54'
41,3" LS 106o 55' 34,1" BT
Luas
Lahan : ± 3000
m²
Luas
Bangunan : 155 m²
Batas
Situs :
Utara : Jl. Bhayangkara
Selatan : Pemukiman
Timur : Toko Sukabumi
Barat : Rumah tinggal
Secapa No. 168
Pemilik : Pemerintah
Deskripsi : Ketika rumah
ini didirikan oleh
Perusahaan perumahan Kotapraja (Gemeentelijk Woningbedriff) seperti Jawatan Kereta
Api, Pelayaran, Onderneming, dan Sebagainya. Fungsinya yang
semula ialah sebagai rumah tinggal orang Belanda.
Sedangkan fungsi ini ialah segagai rumah dinas
Polisi SECAPA. Menurut
penuturan pemilik rumah,
anak-cucu Belanda masih sering berkunjung ke rumah ini ataupun di
seputaran kompleks SECAPA.
Bangunan berlokasi di kawasan Kompleks
SECAPA POLRI. Pada bagunan depan bangunan terdapat kanopi. Bangunan ini
memiliki arah hadap timur. Bangunan atap terdapat hiasan atap dan dua buah
memolo yang terdapat dari tanah liat. Pintu depan dan daun jendela terdapat
dari kayu.
Berdasarkan hasil
penilaian, situs ini
dinyatakan sebagai tinggalan purbakala yang memenuhi kriteria sebagai Cagar Budaya
Tingkat Provinsi (Jawa Barat) dan dilindungi oleh Undang-undang Nomor 11 tahun
2010 tentang Cagar Budaya dan telah terdaftar pada Dinas Pariwisata dan
Kebudayaan Provinsi Jawa Barat.
Nama Situs :
Pendopo
Alamat : Jl. Ahmad
Yani
Desa/Kelurahan : Gunung Parang
Kecamatan : Cikole
Kabupaten/Kota : Sukabumi
Koordinat
UTM : 06o 54'
42,5" LS 106o 55' 33,1" BT
Luas
Lahan : 1,8 Ha
Luas
Bangunan : 288 m²
Batas
Situs :
Utara : Jl. Ahmad Yani
Selatan : -
Timur : Jl. Perintis Kemerdekaan
Barat : Jl Kabupaten
Pemilik : Pemerintah
Daerah Kota Sukabumi
Deskripsi : -
Berdasarkan
hasil penilaian, situs ini dinyatakan sebagai tinggalan purbakala yang memenuhi
kriteria sebagai Cagar Budaya Tingkat Provinsi (Jawa Barat) dan dilindungi oleh Undang-undang Nomor 11
tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan telah terdaftar pada Dinas Pariwisata dan
Kebudayaan Provinsi Jawa Barat.
Nama Situs :
Masjid Agung Sukabumi
Alamat : Jl. Ahmad
Yani
Desa/Kelurahan : Gunung Parang
Kecamatan : Cikole
Kabupaten/Kota : Sukabumi
Koordinat
UTM : 106°55'31,1"
BT dan 06°55'16,4" LS
Luas
Lahan : 1,8 Ha
Luas
Bangunan : 288 m²
Batas
Situs :
Utara : Pemukiman dan
Perkantoran
Selatan : Pendopo Kabupaten
Sukabumi
Timur : Alun-alun
Barat : Pemukiman dan
Perkantoran
Pemilik/Pengelola : Pemda Kota Sukabumi
Deskripsi : Bentuk bangunan
Masjid Agung Kota Sukabumi merupakan bangunan baru, yang sekarang telah
mengalami 5 kali renovasi, yaitu tahun 1925, 1966, 1994 dan 2004.
Bentuk
bangunan Masjid Agung Kota Sukabumi merupakan bangunan baru, yang
sekarang telah mengalami
5 kali renovasi, yaitu tahun 1925, 1945, 1966, 1994,
dan 2004. Renovasi-renovasi tersebut mengubah dan menambah unsur dan lusa
bangunan masjid. Bangunan masjid berupa bangunan permanen yang megah seluas
sekitar 2000 m².
Berdasarkan
data foto lama, pada awalnya masjid ini beratap tumpang. Dari sisi arkeologis,
bangunan ini telah kehilangan nilai keasliannya. Masjid Agung Kota Sukabumi
sekarang memiliki pengaruh
arsitektur Timur Tengah, dengan 4
menara dan 1 serambi depan. Bagian bawah dari masjid merupakan bangunan
berlantai tinggi dengan tiang-tiang bergaya Eropa.
Berdasarkan hasil
penilaian, situs ini
dinyatakan sebagai tinggalan purbakala yang memenuhi kriteria sebagai Cagar Budaya
Tingkat Provinsi (Jawa Barat) dan
dilindungi oleh Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan
telah terdaftar pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat.
Nama Situs : Kampung Kuta
Alamat : -
Desa/Kelurahan : Kutajaya
Kecamatan : Cicurug
Kabupaten/Kota : Sukabumi
Koordinat
UTM : 106o 29'
34.8" BT dan 06o 54' 42.5" LS
Luas
Lahan : 3000 m²
Luas
Bangunan : 225 m²
Batas
Situs :
Utara : Kampung Cikaret
Selatan : Kampung Cilawak
Timur : Kampung Pasir
Dulang
Barat : Kampung
Ciseupan
Pemilik/Pengelola : Perorangan
Deskripsi : Situs ini menyimpan beberapa benda
tinggalan masa prasejarah dari tradisi megalitik.
Salah satu peninggalan zaman megalitik di situs Kuta adalah batu tegak, yang berukuran tinggi: 120 cm, lebar; 42 cm, dan panjangnya; 56 cm. Peninggalan hasil pengerjaan manusia pada zaman megalitik selain menhir terdapar juga batu bergores. Ukuran batu bergores ini dengan panjang 293 cm, lebar 165 cm, dan tinggi 176 cm. Goresan-goresan terdapat pada permukaan atas dan sebagian sisi tegaknya. Dari pengamatan goresan tersebut menyerupai anak panah yang ukuran mata panah dan tangkainya beragam, dan sebagian terdapat lubang - lubang.
Berdasarkan hasil
penilaian, situs ini
dinyatakan sebagai tinggalan purbakala yang memenuhi kriteria
sebagai Cagar Budaya Tingkat Provinsi (Jawa Barat) dan dilindungi oleh Undang-undang Nomor 11
tahun 2010 tentang Cagar Budaya
dan telah terdaftar
pada Dinas Pariwisata
dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat.
Nama Situs : Tugu Gede
Alamat : -
Desa/Kelurahan : Margalaksana
Kecamatan : Cisolok
Kabupaten/Kota : Sukabumi
Koordinat
UTM : 106o 29'
34.8" BT dan 06o 54' 42.2" LS
Luas
Lahan : 1500 m²
Luas
Bangunan : 98 m²
Batas
Situs :
Utara : Persawahan
Selatan : Persawahan
Timur : Perkebunan
cengkeh
Barat : Perkebunan
cengkeh
Pemilik / Pengelola : Cagar alam Departemen Kehutanan
Deskripsi : Situs ini menyimpan beberapa benda
tinggalan masa prasejarah dari tradisi megalitik.
Temuannya berupa
lumpang batu, altar
batu, tahta batu,
menhir, jambangan batu, dan batu dakon. Lumpang batu dilokasi situs Tugu
Gede ini berjumlah dua buah. Altar Batu berhasil diidentipikasi berjumlah 16
buah. Berdasarkan pendataan dilapangan dijumpai tahta batu berjumlah 11 buah.
Menhir yang terdapat
berjumlah 11 buah.
Jambangan batu berjumlah 3
buah. Batu dakon
hasil pengerjaan zaman
megalitik ini didesaien pipih,
kalau dilihat persepekif dari atas terlihat agak berbentuk persegi
panjang,sementara permukaan batu, proses pengerjaannya cukup halus dan dibuat
dengan datar. Batu dakon ini mempunyai lubang sebanyak 10 buah. Kalau diamati
secara seksama batu dakon diletakkan di atas pecahan bebatuan yang rata - rata
berukuran 5 x ukuran lingkaran lubang batu dakon tersebut.
Berdasarkan hasil
penilaian, situs ini
dinyatakan sebagai tinggalan purbakala yang memenuhi kriteria sebagai Cagar Budaya
Tingkat Provinsi (Jawa Barat) dan
dilindungi oleh Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar
Budaya dan telah
terdaftar pada Dinas
Pariwisata dan Kebudayaan
Provinsi Jawa Barat.
Nama Situs :
Stasiun Kereta Api Sukabumi
Alamat : Jl. Stasiun
Barat No.2
Desa/Kelurahan : Gunug Parang
Kecamatan : Cikole
Kabupaten/Kota : Sukabumi
Koordinat
UTM : 106o 55'
47,1" BT dan 06o 55' 29,6" LS
Luas
Lahan : 2.780,42
m²
Luas
Bangunan : 958 m²
Batas
Situs :
Utara : Jl. Stasiun
Barat
Selatan : Jl. Tipar Gede
Timur : Jl. Otto
Iskandar Dinata(Otista) Baros
Barat : Jl. Pelabuhan
Pemilik / Pengelola : PJKA
Deskripsi : Pada pertengahan abad ke-19, jalan
kereta api dianggap sebagai kebutuhan mendesak untuk menghadapi masalah
pengangkutan hasil perkebunan. Dengan dasar permasalahan itulah maka muncul
gagasan dari pemerintah Hindia Belanda untuk membangun sarana angkutan.
Secara keseluruhan, denah bangunan Stasiun Sukabumi memiliki bentuk persegi panjang dengan orientasi barat-timur. Bagian muka menghadap utara dan memiliki gaya bangunan Indis. Atap bangunan stsiun kereta api skabumi berbentuk runcing menjorok ke depan(tuitgevel) yang merupakan ciri umum bangunan gaya indis awal abad XIX.
Berdasarkan hasil
penilaian, situs ini
dinyatakan sebagai tinggalan purbakala yang memenuhi kriteria
sebagai Cagar Budaya Tingkat Provinsi (Jawa Barat) dan dilindungi oleh Undang-undang
Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya
dan telah terdaftar
pada Dinas Pariwisata
dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat.
Nama Situs :
Rumah Dinas Administratur PTPN VIII Goalpara
Alamat : -
Desa/Kelurahan : Cisarua
Kecamatan : Sukaraja
Kabupaten/Kota : Sukabumi
Koordinat
UTM : 106°58'41,1"
BT dan 06°51'37" LS
Luas
Lahan : ± 900 m²
Luas
Bangunan : 658 m²
Batas
Situs :
Utara : Perkebunan teh
Selatan : Pabrik teh
Timur : Perkebunan teh
Barat : Perkebunan teh
Pemilik / Pengelola : Pemerintah
Deskripsi : Bangunan rumah administratur PTPN VIII
Goalpara merupakan bagian dari kawasan pabrik serta perkebunan teh Goalpara.
Perkebunan teh Goalpara didirikan pada tahun 1906 oleh perusahaan Hindia
Belanda.
Berdiri
di atas tanah perkebunan seluas 2174,77 Ha, menghadap ke selatan. Dengan batas
bangunan adalah: di Selatan pabrik
pengolah teh dan kantor administrasi, di utara rumah dinas administratur dan
mess, di timur adalah sungai dan jurang dan di barat kebun teh. Bangunan berdiri
di atas pondasi setinggi 0.5 m berdenah empat persegi panjang. Atap berbentuk limasan. Genteng masih tampak asli.
Rumah
ini memiliki enam ruangan di bagian rumah induk, dan satu ruangan tambahan di
bagian belakang. Tambahan
ruang belakang merupakan bangunan baru yang difungsikan sebagai
gudang. Adapun enam ruangan tersebut adalah ruang tamu yang menyatu dengan
ruang keluarga, tiga tempat tidur, satu kamar mandi dan dapur. Sebelum masuk
ruang tamu terdapat teras dengan lantai tegel motif bulatan bulatan timbul
warna abu abu. Untuk memasuki ruang tamu terdapat pintu yang menggunakan dua
daun pintu dengan kombinasi kaca, dengan ukuran tinggi 215 cm dan lebar 170 cm.
Di sebelah kanan pintu terdapat jendela kaca dengan ukuran tinggi 170 cm dan
lebar 235 cm.
Memasuki ruang
tidur terdapat pintu
dengan satu daun
pintu yang keseluruhan terbuat
dari bahan kayu kupa. Pada dinding luar bagian bawah setinggi 1 meter masonary,
demikian juga yang di depan dan samping kiri. bangunan menggunakan plafon
eternit, lantai bertegel warna abu dengan ukuran 20x20cm. Di samping kanan
bangunan terdapat istal, saat ini yang ada tinggal lantai dan tiang yang
terbuat dari besi yang dahulu merupakan tempat untuk menambatkan tali kuda.
Berdasarkan hasil
penilaian, situs ini
dinyatakan sebagai tinggalan purbakala yang memenuhi kriteria
sebagai Cagar Budaya Tingkat Provinsi (Jawa Barat) dan dilindungi oleh Undang-undang Nomor 11
tahun 2010 tentang Cagar Budaya
dan telah terdaftar
pada Dinas Pariwisata
dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat.
Nama Situs :
Mess PTPN VIII Goalpara
Alamat : -
Desa/Kelurahan : Cisarua
Kecamatan : Sukaraja
Kabupaten/Kota : Sukabumi
Koordinat
UTM : 06°51'36,5" BT
dan 160°58'41,6" LS
Luas
Lahan : 2174,77
ha
Luas
Bangunan : 176 m²
Batas
Situs :
Utara : Perkebunan teh
Selatan : Pabrik pengolahan
teh
Timur : Jurang dan
sungai
Barat : Rumah
administratur
Pemilik / Pengelola : PTPN VIII
Deskripsi : Bangunan mess PTPN VIII Goalpara
merupakan bagian dari kawasan pabrik serta perkebunan teh Goalpara. Perkebunan
teh Goalpara didirikan pada tahun 1906 oleh perusahaan Hindia Belanda, sampai
dengan periode tahun 1957 di bawah penguasaan NIL.
Bangunan
mess PTPN VIII berdiri di atas pondasi 0,5 m berdenah empat persegi panjang
dengan empat ruangan.
Salah satu ruangan
terdapat bunker, yang kini kondisinya tertutup. Bangunan beratap limasan
dan pada bagian depannya seperti piramida terpancung, dengan plafon dari
eternet. Pada bagian dinding luar bagian bawah setinggi 1 meter dihias batu
andesit dengan teknik tempel,
hal ini jugaterdapat
dinding depan bangunan samping kiri
dan kanan. Di
depan bangunan samping
kiri dan kanan terdapat tempat kucuran limbah air
hujan yang jatuh dari atap/talang. Benda-benda tersebut terdiri dari dua buah
yang berbeda bentuknya. Di sebelah kiri berbentuk segiempat dengan hiasan
relung, sedangkan yang di sisi kanan berbentuk silinder dengan hiasan lonjong
dalam pita. Untuk dapat memasuki ruangan mess terdapat satu pintu di bagian
depan dengan bentuk setangkup yang terbuat dari bahan kayu jati berukuran
tinggi 230 cm dan lebar 130 cm. Sedangkan pintu samping berbentuk setangkup
yang terbuat dari kayu jati berukuran tinggi 160 cm dan lebar 130 cm. Pintu
samping ini merupakan pintu yang menghubungkan rumah administratur melalui
korodir/doorloop. Di samping kiri
pintu utama terdapat jendela yang terbuat dari kaca yang tertutup berukuran
tinggi 160 cm lebar 260 cm. Sedangkan di samping kana terdapat jendela berdaun
ganda/setangkup dengan ukuran tinggi 130 dan lebar 170 cm. Lantai bangunan ini
berupa tegel warna abu-abu dengan ukuran 20 x 20 cm.
Berdasarkan hasil
penilaian, situs ini
dinyatakan sebagai tinggalan purbakala yang memenuhi kriteria
sebagai Cagar Budaya Tingkat Provinsi (Jawa Barat) dan dilindungi oleh Undang-undang Nomor 11
tahun 2010 tentang Cagar Budaya
dan telah terdaftar
pada Dinas Pariwisata
dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat.
Nama Situs :
Rumah Dinas Administratur PTPN VIII Sukamaju
Alamat : Jl.
Suryakencana
Desa/Kelurahan : Warnajati
Kecamatan : Cibadak
Kabupaten/Kota : Sukabumi
Koordinat
UTM : 06° 52'52,9"
LS dan 106° 46'25,8" BT
Luas
Lahan : 2250 m²
Luas
Bangunan : 400 m²
Batas
Situs :
Utara : Perkebunan
Selatan : Perkebunan
Timur : Perkebunan
Barat : Pemukiman
penduduk
Pemilik / Pengelola : Swasta
Deskripsi : Rumah dinas
administratur PTPN
(Perusahaan Terbatas Perkebunan Nusantara) VIII perkebunan
Sukamaju didirikan pada tahun 1915.
Bangunan
rumah Dinas Administratur
PTPN VIII Sukamaju
berada di kawasan pabrik dan
perkebunan Sukamaju dengan luas 2 ha. Adapun bangunan berdenah empat persegi
panjang dan terdiri dari atas pondasi setinggi 0,5 m dari permukaan tanah. Arah
hadap bangunan ini adalah timur laut. Pada halaman depan terdapat kolam renang,
namun saat sekarang sudah tidak difungsikan lagi. Rumah ini terdiri dari satu
ruangan tamu, satu ruang keluarga/ruang makan, empat ruang tidur, dua dapur,
dua kamar mandi,
dua kamar mandi,
dua kamar pembantu
dan dua gudang. Bangunan rumah ini
beratap limasan dan plafon menggunakan eternet. Pada bagian teras lantainya
menggunakan tegel warna kuning bermotif
bulatan timbul. Bagian
samping kiri dan
kanan bangunan terdapat teras yang masing-masing mempunyai tiga undakan
dengan tegel bewarna merah marum bermotif bulatan timbul. Pintu masuk ruang
tamu berbentuk setengah lingkaran menggunakan kaca patri motif kotak-kotak
warna putih bening dan sistem buka pintu
dengan teknik sleeding door. Demikian juga pintu di samping kanan
bentuknya sama dengan yang kiri, namun berbeda ukurannya. Sedangkan pintu dan
jendela besar.
Berdasarkan hasil
penilaian, situs ini
dinyatakan sebagai tinggalan purbakala yang memenuhi kriteria
sebagai Cagar Budaya Tingkat Provinsi (Jawa Barat) dan dilindungi oleh Undang-undang
Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan telah terdaftar pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi
Jawa Barat.
Nama Situs :
Mess PTPN VIII Sukamaju
Alamat : -
Desa/Kelurahan : Warnajati
Kecamatan : Cibadak
Kabupaten/Kota : Sukabumi
Koordinat
UTM : 06°51'40,6" BT
dan 106°37'37,1"LS
Luas
Lahan : ± 2 ha
Luas
Bangunan : 340 m²
Batas
Situs :
Utara : Perkebunan
Selatan : Perkebunan
Timur : Perkebunan
Barat : Perkebunan
Pemilik / Pengelola :
Swasta
Deskripsi : Rumah dinas administratur PTPN
(Perusahaan Terbatas Perkebunan Nusantara) VIII perkebunan
Sukamaju didirikan pada tahun 1915.
Bangunan ini berdenah empat persegi panjang dan berdiri di atas pondasi 0,5 m dari permukaan tanah dengan arah hadap timur. Atap bangunan berupa limasan dan plafon yang dahulu dari bahan eternit saat sekarang diganti dengan bahan asbes. Pada bagian depan bangunan terdapat teras dengan lantai ubin berwarna kuning bermotif bulatan timbul dengan ukuran 20x20 cm. Bangunan mess ini terdapat dua kamar tidur, satu ruang tamu, satu ruang makan, satu kamar mandi dan satu dapur. Pada dinding luar bagian bawah setinggi 1 m dihias dengan batu andesit dengan teknik tempel. Bagian pintu dan jendela sudah mengalami perubahan, demikian juga lubang anginnya. Pada bagian pintu dan jendela depan terdapat kanopi. Ruangan di dalam, lantainya masih asli yaitu ubin abu-abu ukuran 20 x 20 cm. Bangunan mess pada bagian belakag dihubungkan dengan koridor ke bangunan rumah dinas administratur.
Berdasarkan hasil
penilaian, situs ini
dinyatakan sebagai tinggalan purbakala yang memenuhi kriteria
sebagai Cagar Budaya Tingkat Provinsi (Jawa Barat) dan dilindungi oleh Undang-undang
Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan telah terdaftar pada Dinas
Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat.
No comments:
Post a Comment